16 January 2018

Sekedar Catatan setelah Baru (ngrasain) Kena Tilang

Jadi setelah kena tilang pada tahun lalu, akhirnya pada 5 Januari 2018 kemarin saya "sidang".
Iya, "sidang" dengan tanda kutip. Hehehe. Soalnya awalnya saya mengira bahwa di-"sidang" itu nanti bakal duduk di kursi panas terus ditanya-tanyain gitu. *wkwk maafin atas kecupuan saya.
Dan oalah ... tibake ternyata mung:

Begini,
berdasar info yang saya dapat dari teman dan tetangga, ternyata kalau mau "ngurus habis kena tilang" itu tempatya di Kejaksaan Negeri Ngawi (Samping RS. Widodo) dan disarankan datang lebih pagi daripada jam bukanya (jam 8) untuk mengambil nomor antrian. Sehingga waktu itu saya putuskan untuk berangkat dari rumah sekitar jam setengah 8. Lumayan dekat, 5-10menitan sampai sana. Dan ternyata, sampai sana sudah ramai banyak orang. Ada seperti lapangan gitu buat parkir motor.  Setelah parkir, saya yang waktu itu kebetulan ditemani sama Ibu (karena mau pergi ke pasar sekalian) langsung menuju ke kantornya, tetapi ternyata pegawainya masih senam. Lalu saya dibilangin sama seorang bapak yang berdiri di sekitar situ untuk segera mengambil nomor antrian di agak belakang. Kartu tilang kemarin di tukar dengan nomor antrian. Saya dapat nomor 148. "Hm nunggunya lama. Tau gini, saya kesini sendiri dulu terus pulang dulu jemput Ibu," pikir saya waktu itu. Saya mengira bakal lama sekali (awalnya). Soalnya banyak orang yang antri, baik di dalam maupun di luar. Karena di dalam sudah tidak ada tempat untuk duduk, Ibu mengajak saya untuk duduk di luar, sambil "ngevitamin matahari pagi" sampai senamnya selesai.

Senam selesai sekitar jam 8 lebih. Saya dan Ibu langsung masuk. Nggak masuk ke gedung sih, hanya di parkiran pegawai saja, tapi teduh. Toh sepertinya pelayanannya juga di luar. Setelah beberapa menit berdiri, pengurusan "sidang" belum juga dimulai. Akhirnya saya dan Ibu coba berjalan ke agak belakang. Dan ternyata memang di situ loket "sidang"-nya. Ahamdulillaah ada tempat duduk tepat di agak depan loket. Tetapi loket waktu itu masih tertutup. Sampai sekitar pukul 08.50, loket mulai dibuka dan tetiba rombongan orang dari depan berdatangan. Dan ternyata, hanya dipanggil nomor urut yang diikuti dengan jumlah denda yang harus dibayar. Wkwkwk diluar yang aku kira :D 

Pemanggilan dan pengurusannya ternyata bisa dibilang sangat cepat. Tetapi saya sempat melihat orang lain yang sampai mendapat nomor 390an. Oke, sampai sekitar mendekati pukul 09.30 an, nomor saya dipanggil.

"Satu empat delapan, tiga puluh," Iya, saya yang melakukan pelanggaran tidak menyalakan lampu depan motor, dapat bayar dendanya sebesar tiga puluh ribu. Setelah dipanggil dan langsung bayar di loket, "barang yang disita (SIM/STNK/apa ya?)" langsung dikembalikan. Kemudian ya sudah selesai. Jadi urutannya adalah:
  1. Ambil nomor antrian (kalau pengen pulang lebih pagi, datangnya juga lebih pagi. Sebelum jam setengah 8 lebih baik),
  2. Nunggu loket dibuka,
  3. Setelah loket dibuka, tunggu sampai nomor antrian dipanggil, 
  4. Bayar denda sesuai kesalahan
  5. Dapat "barang yang disita"
  6. Selesai.
Udah ah ya. Kemarin yang terakhir aja. Ehehehe ;)

*draft hampir 2 minggu yang lalu, yang baru teredit dan ter-post
**Sekedar catatan saja. Soalnya saya waktu kena tilang, langsung nggoogle tentang tilang dan setelahnya ehehe. --v

No comments:

Post a Comment

back-to-top
Berteman